sumber: okezonephotos |
Disetujuinya permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang
diajukan mantan politikus PKS Misbakhun untuk kasus Misbakhun, menunjukkan adanya
upaya politisasi terhadap kasus Misbakhun atas
dugaan pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century yang menjeratnya.
Politis fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan,
putusan Mahkamah Agung (MA) menunjukkan adanya upaya politisasi terhadap kasus Misbakhun yang sangat kritis terhadap kasus Bank Century.
"Misbakhun merupakan salah satu dari sembilan orang
inisiator Hak Angket Kasus Century yang menyeret sejumlah petinggi Bank
Indonesia (BI), orang-orang lingkar satu kekuasaan, hingga Wakil Presiden
Boediono,” katanya.
Dia mengungkapkan, akibat tudingan Misbakhun korupsi yang menimpanya, Misbakhun harus kehilangan posisinya
sebagai anggota DPR. Ia dilengserkan dengan mekanisme Pergantian Antar-Waktu
(PAW) setelah dirinya menjadi terpidana. Padahal, Misbakhun merupakan salah
seorang anggota dewan yang kritis.
"Apa yang menimpa Misbakhun harus menjadi pelajaran.
Tidak boleh ada lagi penguasa yang menggunakan kekuasaannya untuk membungkam
anak bangsa yang kritis," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, MA mengabulkan PK kasus Misbakhun korupsi atas surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank
Century dengan terpidana Mukhamad Misbakhun. Oleh MA, politikus Golkar ini
dinyatakan bebas.
Komentar
Posting Komentar