Dengan Disetujui PK, Misbakhun Sangat Gembira

sumber: okezonephotos


Disetujuinya permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan politikus PKS Misbakhun untuk kasus Misbakhun, menunjukkan adanya upaya politisasi terhadap kasus Misbakhun atas dugaan pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century yang menjeratnya.

Politis fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) menunjukkan adanya upaya politisasi terhadap kasus Misbakhun yang sangat kritis terhadap kasus Bank Century.

"Misbakhun merupakan salah satu dari sembilan orang inisiator Hak Angket Kasus Century yang menyeret sejumlah petinggi Bank Indonesia (BI), orang-orang lingkar satu kekuasaan, hingga Wakil Presiden Boediono,” katanya.

Dia mengungkapkan, akibat tudingan Misbakhun korupsi yang menimpanya, Misbakhun harus kehilangan posisinya sebagai anggota DPR. Ia dilengserkan dengan mekanisme Pergantian Antar-Waktu (PAW) setelah dirinya menjadi terpidana. Padahal, Misbakhun merupakan salah seorang anggota dewan yang kritis.

"Apa yang menimpa Misbakhun harus menjadi pelajaran. Tidak boleh ada lagi penguasa yang menggunakan kekuasaannya untuk membungkam anak bangsa yang kritis," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, MA mengabulkan PK kasus Misbakhun korupsi atas surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana Mukhamad Misbakhun. Oleh MA, politikus Golkar ini dinyatakan bebas.

Komentar