sumber : Google |
Kabar Misbakhun
korupsi pada masa itu, ternyata
kebenarannya adalah misbakhun tidak bersalah, kasus yang tealah terjadi di saat kepemerintahan yang sedang di pimpin oleh bapak SBY (Susilo Bambang
Yudhoyono).
Adanya dugaan bahwa
Misbakhun korupsi , menjadi
pembicaraan yang sangat di sorot publik,dan menjadi berita yang sangat dicari
pada masa itu. waktu itu tuduhannya ialah pemalsuan letter of credit (L/C) di
Bank Century.
Tetapi setelah misbakhun mengajukan Peninjauan Kembali (PK), dan Mahkamah Agung
(MA) menyatakan dirinya tak bersalah. Kasusnya dinyatakan perdata, bukanlah
pidana. Dan semua tuduhan yang di timpahkan kepada kasus misbakhun ini ternyata bisa di selesaikan dengan baik dan
bukti- bukti yang akurat.
Semenjak terjadi kasus
Misbakhun pada Pemerintahan Susilo
Bambang Yuhdoyono (SBY) Misbakhun
masih menjadi anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dimana waktu itu
kasus skandal Bank Century pun menghilang.
KPK akhirnya di desak untuk melanjutkan dan berharap
menuntas habis kasus Century yang akhirnya membawa nama mantan wakil Presiden Boediono juga. Posisi
disitulah Misbakhun sedang merasakan
kritis di anggota DPR, lalu kasus tersebut muncul yang akhirnya Misbakhun sempat tertuduh menjadi
tersangka pemalsuan L/C fiktif Bank Century di tahun 2010 silam.
Pengadilan pun memberikan keputusan kepada Misbakhun mendapatkan kurungan penjara selama 2 tahun
dari keputusan MA, karena misbakhun tidak merasa bersalah maka ia terus
melakukan pembelaan terhadap dirinya, dan dalam kasus misbakhun ini ia di bantu oleh oleh kolega dan di beri
dukungan juga.
Akhirnya Misbakhun memohon Peninjauan Kembali (PK) ke
Mahkamah Agung (MA). MA pun mengabulkan permohonannya yang akhirnya Setelah
ditelusuri dan di tinjau kembali, MA memberikan keputusannya bahwa Misbakhun
itu bukanlah kasus pidana tetapi kasus perdata.
Kasus Misbakhun pun akhirnya selesai, dan keputusan
tersebut membuat Misbakhun dibebaskan dari penjara. Memperbaiki nama Misbakhun korupsi hanyalah kesalahan,
mengembalikan martabatnya juga.
Komentar
Posting Komentar