Kebenaran Tentang Kasus Misbakhun di masa Silam



sumber : Google
Kabar Misbakhun korupsi pada masa itu,  ternyata kebenarannya adalah misbakhun tidak bersalah, kasus yang tealah terjadi  di saat kepemerintahan yang sedang  di pimpin oleh bapak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono).

Adanya dugaan  bahwa Misbakhun korupsi , menjadi pembicaraan yang sangat di sorot publik,dan menjadi berita yang sangat dicari pada masa itu. waktu itu tuduhannya ialah pemalsuan letter of credit (L/C) di Bank Century.

Tetapi setelah misbakhun mengajukan  Peninjauan Kembali (PK), dan Mahkamah Agung (MA) menyatakan dirinya tak bersalah. Kasusnya dinyatakan perdata, bukanlah pidana. Dan semua tuduhan yang di timpahkan kepada kasus misbakhun ini ternyata bisa di selesaikan dengan baik dan bukti- bukti yang akurat.

Semenjak terjadi kasus Misbakhun pada  Pemerintahan Susilo Bambang Yuhdoyono (SBY) Misbakhun masih menjadi anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dimana waktu itu kasus skandal Bank Century pun menghilang.

KPK akhirnya di desak untuk melanjutkan dan berharap menuntas habis kasus Century yang akhirnya membawa  nama mantan wakil Presiden Boediono juga. Posisi disitulah Misbakhun sedang merasakan kritis di anggota DPR, lalu kasus tersebut muncul yang akhirnya Misbakhun sempat tertuduh menjadi tersangka pemalsuan L/C fiktif Bank Century di tahun 2010 silam.

Pengadilan pun memberikan keputusan kepada Misbakhun  mendapatkan kurungan penjara selama 2 tahun dari keputusan MA, karena misbakhun tidak merasa bersalah maka ia terus melakukan pembelaan terhadap dirinya, dan dalam kasus misbakhun ini ia di bantu oleh oleh kolega dan di beri dukungan juga.

Akhirnya Misbakhun memohon Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). MA pun mengabulkan permohonannya yang akhirnya Setelah ditelusuri dan di tinjau kembali, MA memberikan keputusannya bahwa Misbakhun itu bukanlah kasus pidana tetapi kasus perdata.

Kasus Misbakhun pun akhirnya selesai, dan keputusan tersebut membuat Misbakhun dibebaskan dari penjara. Memperbaiki nama Misbakhun korupsi hanyalah kesalahan, mengembalikan martabatnya juga.


Komentar