Mabes Polri Tahan Misbakhun akibat Bank Century



Banyaknya tuduhan yang dilontarkan kepada seorang anggota aktivis Hak Angket Bank Century Mukhamad Misbakhun membuat Misbakhun sempat kehilangan semua jabatannya atas tuduhan kasus Misbakhun. Tuduhan kasus Misbakhun kala itu terkait dengan pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century yang membuat kasus Misbakhun dicap sebagai Misbakhun korupsi.

Ketika itu Misbakhun merupakan salah seorang anggota dewan yang sangat kritis dan kemudian dituduh atas adanya kasus Misbakhun korupsi terkait Bank Century yang membuat dirinya terbawa arus hingga harus masuk ke penjara dan kehilangan kedudukannya sebagai anggota DPR saat dirinya masih menjadi anggota fraksi PKS.

Menurut Bambang Soesatyo yang saat itu masih menjadi anggota Komisi III DPR, ia mengatakan bahwa jelas-jelas kasus Misbakhun korupsi ini menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vocal dan kritis.



Sumber: Google

Akibat dari tuduhan kasus Misbakhun korupsi ini, Misbakhun ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri pada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono atas tuduhan telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen. Dan karena itu juga kasus Misbakhun ini lama-lama berkembang menjadi Misbakhun korupsi yang membuat dirinya ditahan beberapa tahun.

Semua berawal ketika selaku komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) Misbakhun turut aktif menandatangani dokumen deposito yang menjadi jaminan bagi penerbitan L/C dari Bank Century yang akhirnya membuatnya ditahan, hal ini disampaikan sendiri oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang.

Bahkan Misbakhun menambahkan bahwa ia sendiri harus kehilangan posisinya sebagai anggota DPR. Ia dilengserkan dengan mekanisme Pergantian Antar-Waktu (PAW) setelah dirinya menjadi terpidana atas kasus Misbakhun.

Misbakhun merasa tidak bersalah dan kemudian ia mengajukan PK (Peninjauan Kasus) terhadap kasus Misbakhun korupsi ini. Adapun bunyi putusan PK MA Misbakhun dengan menyatakan kasus Misbakhun ini bukan kasus pidana akan tetapi kasus perdata.

Dan akhirnya MA mengabulkan PK kasus pemalsuan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana Mukhamad Misbakhun. Oleh MA, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini dinyatakan bebas.

Karena putusan itu juga yang akhirnya mengembalikan harkat dan martabat Misbakhun sehingga nama baiknya bisa dipulihkan. Walau karena kasus Misbakhun ini ia diberhentikan dari keanggotaanya di DPR melalui proses Pergantuan Antar Waktu (PAW).

Walau Misbakhun kini tidak lagi masuk dalam fraksi PKS, kini Misbakhun sendiri bergabung kedalam fraksi Golkar dan kembali menjadi anggota DPR dalam komisi III. Tak ada hal atau masalah pribadi dengan PKS, namun menurutnya itu hanya sebagian dari pilihan politik pribadinya.

Komentar