Banyaknya tuduhan yang dilontarkan kepada seorang anggota
aktivis Hak Angket Bank Century Mukhamad Misbakhun membuat Misbakhun sempat
kehilangan semua jabatannya atas tuduhan kasus
Misbakhun. Tuduhan kasus Misbakhun
kala itu terkait dengan pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century yang
membuat kasus Misbakhun dicap sebagai Misbakhun korupsi.
Ketika itu Misbakhun
merupakan salah seorang anggota dewan yang sangat kritis dan kemudian dituduh
atas adanya kasus Misbakhun korupsi
terkait Bank Century yang membuat dirinya terbawa arus hingga harus masuk ke
penjara dan kehilangan kedudukannya sebagai anggota DPR saat dirinya masih
menjadi anggota fraksi PKS.
Menurut Bambang Soesatyo yang saat itu masih menjadi
anggota Komisi III DPR, ia mengatakan bahwa jelas-jelas kasus Misbakhun korupsi ini menjadi bukti adanya kriminalisasi
terhadap anggota DPR yang vocal dan kritis.
Sumber: Google |
Akibat dari tuduhan kasus Misbakhun korupsi ini, Misbakhun ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri pada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono atas tuduhan telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen. Dan karena itu juga kasus Misbakhun ini lama-lama berkembang menjadi Misbakhun korupsi yang membuat dirinya ditahan beberapa tahun.
Semua berawal ketika selaku komisaris PT Selalang Prima
Internasional (SPI) Misbakhun turut aktif menandatangani dokumen deposito yang
menjadi jaminan bagi penerbitan L/C dari Bank Century yang akhirnya membuatnya
ditahan, hal ini disampaikan sendiri oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol
Edward Aritonang.
Bahkan Misbakhun
menambahkan bahwa ia sendiri harus kehilangan posisinya sebagai anggota DPR. Ia
dilengserkan dengan mekanisme Pergantian Antar-Waktu (PAW) setelah dirinya
menjadi terpidana atas kasus Misbakhun.
Misbakhun merasa tidak bersalah dan kemudian ia
mengajukan PK (Peninjauan Kasus) terhadap kasus Misbakhun korupsi ini. Adapun bunyi putusan PK MA Misbakhun dengan
menyatakan kasus Misbakhun ini bukan
kasus pidana akan tetapi kasus perdata.
Dan akhirnya MA mengabulkan PK kasus pemalsuan surat
gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana Mukhamad
Misbakhun. Oleh MA, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini dinyatakan
bebas.
Karena putusan itu juga yang akhirnya mengembalikan
harkat dan martabat Misbakhun
sehingga nama baiknya bisa dipulihkan. Walau karena kasus Misbakhun ini ia
diberhentikan dari keanggotaanya di DPR melalui proses Pergantuan Antar Waktu
(PAW).
Walau Misbakhun
kini tidak lagi masuk dalam fraksi PKS, kini Misbakhun sendiri bergabung
kedalam fraksi Golkar dan kembali menjadi anggota DPR dalam komisi III. Tak ada
hal atau masalah pribadi dengan PKS, namun menurutnya itu hanya sebagian dari
pilihan politik pribadinya.
Komentar
Posting Komentar