Alasan MAKI dan
Nadia Mulya, datangi KPK guna menyerahkan dokumen yang berisi bukti, Untuk memperkuat kasus Bank Century yang tak kunjung di
teruskan.bagi MAKI bukti ini adalah untuk memperkuat praperadilan yang sudah
didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau yang biasa di
sebut (MAKI) yang di koordinatori oleh
Boyamin Saiman rabu siang kemarin mendatangi KPK kembali guna untuk menyerahkan
dokumen tersebut guna mempercepat penanganan perkara Century.
Mempraperadilankan kembali KPK karena amar putusan
Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel
menyatakan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum
selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.
"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," katanya.
Namun kenyataannya sampai saat ini KPK belum melakukan
penyidikan dan menetapkan tersangkasehingga haruslah dimaknai KPK melawan
perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.
24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.
Sumber: akurat.co
Komentar
Posting Komentar