MAKI Bantu KPK Memberi Bukti Untuk Menangani Kasus Century






Alasan MAKI dan Nadia Mulya, datangi KPK guna menyerahkan dokumen yang berisi  bukti, Untuk memperkuat  kasus Bank Century yang tak kunjung di teruskan.bagi MAKI bukti ini adalah untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.



Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau yang biasa di sebut (MAKI)  yang di koordinatori oleh Boyamin Saiman rabu siang kemarin mendatangi KPK kembali guna untuk menyerahkan dokumen tersebut guna mempercepat penanganan perkara Century.

Mempraperadilankan kembali KPK karena amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," katanya.

Namun kenyataannya sampai saat ini KPK belum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangkasehingga haruslah dimaknai KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.

Sumber: akurat.co

Komentar